BEM STIT Al-Muslihuun Desak Kemenag Kota Blitar Penuhi Akomodasi Layak bagi Siswa PDM: Audiensi bersama Kemenag Kota Blitar

Doc. Audiensi BEM STIT Al-Muslihuun dengan Kemenag Kota Blitar 

LPM_Laun, 13 April 2026

Isu pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas menjadi sorotan utama dalam audiensi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIT Al-Muslihuun Tlogo Blitar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar, Senin (13/4). Dalam forum tersebut, pihak Kemenag mengakui belum adanya anggaran khusus serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung pendidikan inklusif secara optimal.

Audiensi yang berlangsung sejak pukul 14.40 WIB itu dihadiri langsung oleh Ketua Kemenag Kota Blitar, Bpk. Mohammad Kanzul Fathon, S.Ag., M.Pd.I bersama jajaran, yakni M. Agus Salim dan H. Masrur. Dari pihak mahasiswa, hadir Presiden Mahasiswa Zaka Ali Ridho beserta jajaran kabinet dan perwakilan LPM Laun, Ubaid Dimas Romandhan.

Dalam dialog, Zaka Ali Ridho menyoroti persoalan serius terkait akses pendidikan bagi penyandang disabilitas, khususnya terkait akomodasi dan beasiswa. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta konsep Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), yang menegaskan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk di bidang pendidikan.

“Masih ada fakta di lapangan, penyandang disabilitas kesulitan mendapatkan akses pendidikan, bahkan hingga jenjang perguruan tinggi. Bahkan, regulasi khusus terkait beasiswa pun masih belum tersedia secara explicit,” ungkap Zaka.

Zaka Ali Ridho tidak hanya mengajukan pertanyaan, tetapi juga menyampaikan penegasan kritis terkait kondisi riil di atas. Ia menyoroti bahwa hingga saat ini penyandang disabilitas mental (PDM) masih belum mendapatkan akomodasi yang layak, baik dari segi fasilitas pendidikan, sistem pembelajaran, maupun dukungan kebijakan.

“Jika teman-teman penyandang disabilitas mental masih belum mendapatkan akomodasi yang layak, maka belum bisa disebut inklusif. Ini justru bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta turunannya, yaitu PP No. 13 Tahun 2020 Akomodasi Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas” tegasnya.

Penegasan tersebut menjadi kritik terhadap implementasi kebijakan yang dinilai belum selaras dengan regulasi. BEM STIT Al-Muslihuun menilai, inklusivitas bukan sekadar menerima siswa disabilitas di lembaga pendidikan, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak-hak mereka secara menyeluruh, mulai dari akses, fasilitas, hingga dukungan pembelajaran yang sesuai kebutuhan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kemenag Kota Blitar, Bpk. Mohammad Kanzul Fathon, S.Ag., M.Pd.I, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat anggaran khusus untuk penyandang disabilitas di lingkup Kemenag. Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas pihak untuk mewujudkan pendidikan yang ramah anak dan inklusif.

“Kami belum memiliki anggaran khusus. Maka dari itu, perlu kerja sama untuk menciptakan pendidikan yang ramah bagi anak,” ujarnya.

Sementara itu, H. Masrur menjelaskan bahwa sejumlah madrasah di bawah Kemenag tetap menerima siswa penyandang disabilitas, meski belum berbasis kelas inklusif secara formal. Ia mencontohkan praktik di RA Diponegoro, di mana siswa berkebutuhan khusus mendapatkan pendampingan dari guru dengan kompetensi khusus.

“Madrasah tetap melayani, bahkan memberikan perhatian lebih sesuai kebutuhan anak. Namun memang belum ada sistem kelas inklusi secara resmi,” jelasnya.

Hal senada disampaikan M. Agus Salim yang menyoroti keterbatasan SDM sebagai kendala utama. Ia juga menyinggung faktor psikologis dan sosial, baik dari siswa maupun orang tua.

“Tidak semua orang tua nyaman jika anaknya disatukan di kelas umum, karena kebutuhan mereka berbeda. Ini juga menjadi pertimbangan kami,” katanya.

Terkait beasiswa, Agus Salim menjelaskan bahwa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak berada langsung di bawah Kemenag. Sementara itu, Ketua Kemenag menegaskan bahwa pemberian beasiswa lebih didasarkan pada prestasi, bukan kondisi fisik semata.

“Kita lihat latar belakangnya. Jika secara ekonomi mampu, tentu harus dipertimbangkan. Beasiswa lebih pada prestasi, bukan fisik,” tambah Kanzul Fathoni.

Selain membahas isu disabilitas, Ketua Kemenag juga menegaskan komitmennya dalam penguatan literasi. Bahkan, ia memiliki visi menjadikan Kemenag sebagai “kantor literasi”. Hal ini dibuktikan dengan karya bukunya berjudul “Transformasi Kantor Kementerian Agama Kota Blitar dalam Perspektif Sejarah” yang meraih apresiasi dari Kemenag RI dan juara 1 tingkat kota.

Doc. Kepala Kemenag Kota Blitar dengan salah satu karyanya 

Kegiatan ini menjadi ruang dialog penting antara mahasiswa dan pemangku kebijakan dalam mendorong kesetaraan akses pendidikan, khususnya bagi penyandang disabilitas mental.


Penulis      : Mas Dim..

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement