Mereka ditangkap dengan dalih sebagai penghasut kericuhan dalam aksi demo di Kediri pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang dan tidak berpihak kepada masyarakat sipil.
Adapun pernyataan sikap dan tuntutan tegas yang disampaikan oleh Sahabat M. Riski Fadila, S.Pd. selaku Ketua Cabang PMII Blitar Raya terdiri dari 4 poin, yaitu:
1. Mendesak polres Kediri untuk segera mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Syaiful Amin (Sam Oemar) dan Selfin Bima secepatnya.
2. Mengecam tindakan penjemputan paksa dari aparat, dan tindak represesif yang jelas-jelas melanggar HAM dan ancaman bagi demokrasi serta konstitusi.
3. Mengajak seluruh lapisan masyarakat, mahasiswa, terutama kader-kader PMII untuk menyerukan solidaritas dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
4. Mendesak kepada aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Dikutip dari IDN TIMES Jatim, Syaiful Amin merupakan aktivis mahasiswa asal Pontianak yang menetap di Kediri, dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/9/2025), sedangkan Selfin Bima adalah seorang aktivis yang berasal dari Kediri, ia ditangkap pada 18 September 2025.
Polisi menjerat Syaiful Amin dengan KUHP pasal 160 dengan tindak pidana penghasutan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Syaiful Amin diduga menghasut massa melalui ajakan, selebaran provokatif, hingga orasi dalam unjuk rasa di wilayah Taman Sekartaji, Kediri yang kemudian berujung rusuh di beberapa titik.
Penulis: Sil
0 Komentar