![]() |
| Ilustrasi Xpose Uncensored |
Sejak tanggal 13 Oktober 2025, jagat dunia maya Indonesia ramai memviralkan tagar #BoikotTrans7. Hal ini dipicu oleh salah satu tayangan stasiun televisi nasional Trans 7, yakni program "Xpose Uncensored", yang dinilai kontroversial oleh publik.
Dalam tayangan tersebut, Trans 7 menampilkan video dengan latar Pondok Pesantren Lirboyo, yang memperlihatkan aktivitas seorang kiai dan sejumlah santri. Namun, kontroversi berawal ketika Trans 7 memunculkan narasi yang dinilai memprovokasi: "Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan pondok?"
Narasi ini disorot karena cenderung menyimpang dari prinsip jurnalistik dan etika pemberitaan. Prinsip keberimbangan dan objektivitas pemberitaan yang seharusnya menjadi faktor terpenting justru terabaikan. Tidak adanya ruang untuk menyampaikan pandangan dari pihak yang ditayangkan (pesantren) menyebabkan informasi yang diterima publik menjadi tidak lengkap dan berpotensi menimbulkan disinformasi.
Ditambah lagi, cara tayangan itu menggambarkan kehidupan pesantren terkesan tendensius dan tidak representatif. Hal ini memicu munculnya persepsi keliru dan merugikan citra pondok pesantren sebagai lembaga yang mengajarkan adab, ilmu, dan nilai-nilai luhur kepada masyarakat.
Tidak heran jika kalangan santri dan masyarakat pesantren merasa prihatin dan kecewa mendalam. Terlebih ketika sosok kiai atau ulama yang mereka hargai, yang telah mengajarkan adab dan ilmu, malah dituduh melaksanakan praktik feodalisme, eksploitasi, dan perbudakan terhadap santrinya.
Padahal, pesantren memiliki ruh penanaman akhlak dan nilai luhur bagi masyarakat. Pesantren juga merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang konsisten dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus menjadi benteng kokoh dalam menjaga keutuhan negara dari radikalisme dan degradasi moral generasi.
Framing yang dibangun oleh Trans 7 dinilai menjadi bukti bahwa pemberitaan hanya dijadikan alat untuk mencari sensasi dan rating semata, tanpa didukung oleh riset data yang memadai. Bahkan, gaya bahasa yang cenderung provokatif dapat menumbuhkan stigma negatif masyarakat terhadap pesantren.
Jelas dalam kasus ini, pesantren sangat dirugikan oleh tindakan yang diambil oleh Trans 7. Tayangan tersebut dianggap secara terang-terangan menghina dan menghancurkan martabat pesantren, bahkan lembaga pendidikan Islam pada umumnya.
Pertanyaan terbesarnya adalah: Apakah media sekelas media nasional sudah tidak lagi menerapkan seleksi ketat terhadap redaksi yang akan diterbitkan? Dan, bagaimanakah peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menyikapi hal seperti ini?
Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap redaksi yang akan diterbitkan akan melalui tahap seleksi dan verifikasi di "dapur redaksi". Namun, mengapa kasus yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik seperti ini masih bisa luput dari pantauan?
Harapan ke depan, media harus lebih objektif dan berimbang dalam menentukan konten yang akan ditayangkan agar hal serupa tidak terulang kembali. Peran KPI juga sangat dibutuhkan guna mengawal sebuah tayangan supaya benar-benar lolos sensor sebelum dikonsumsi publik.
Penulis : M. Riski Fadila
Editor : Ubaid Dimas R.
.png)
0 Komentar